Klik pada pertanyaan untuk melihat jawabannya.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah, datang langsung ke kantor dinas, atau melalui aplikasi pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah. Sertakan lokasi, foto kerusakan, dan informasi pendukung lainnya.
DetailDinas bertanggung jawab atas pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
DetailRTRW adalah dokumen perencanaan yang mengatur pemanfaatan ruang wilayah untuk mendukung pembangunan yang terarah, berkelanjutan, dan sesuai peruntukan.
DetailPemohon dapat mengajukan permohonan kepada dinas dengan melengkapi dokumen administrasi dan teknis yang dipersyaratkan.
DetailSKALA adalah Sistem Informasi Tata Ruang Kabupaten Lamongan berbasis web dan geospasial yang menyediakan:
Pemohon dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi SKALA atau mengajukan konsultasi tata ruang kepada dinas. Hasil pengecekan akan menunjukkan apakah lahan tersebut diperuntukkan untuk:
Pemohon mengajukan permohonan melalui SIMBG dengan melampirkan dokumen persyaratan, antara lain:
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang wajib dimiliki sebelum membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung. Permohonan diajukan melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Tahap 1. Registrasi Akun dan Pengajuan Permohonan
Tahap 2. Unggah Dokumen Persyaratan
Tahap 3. Verifikasi Administrasi
Tahap 4. Pemeriksaan Kesesuaian Tata Ruang
Tahap 5. Pemeriksaan Dokumen Teknis
Tahap 6. Perbaikan Dokumen (Jika Diperlukan)
Tahap 7. Persetujuan Teknis
Tahap 8. Penetapan Retribusi Daerah
Tahap 9. Pembayaran Retribusi
Tahap 10. Penerbitan PBG
DetailPersyaratan mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku dan umumnya meliputi identitas pemohon, dokumen lokasi, serta dokumen pendukung lainnya sesuai jenis kegiatan.
Detail