DINAS BINA MARGA, CIPTA KARYA DAN TATA RUANG

Frequently Asked Questions (FAQ)

Klik pada pertanyaan untuk melihat jawabannya.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah, datang langsung ke kantor dinas, atau melalui aplikasi pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah. Sertakan lokasi, foto kerusakan, dan informasi pendukung lainnya.

Detail

Dinas bertanggung jawab atas pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Detail

RTRW adalah dokumen perencanaan yang mengatur pemanfaatan ruang wilayah untuk mendukung pembangunan yang terarah, berkelanjutan, dan sesuai peruntukan.

Detail

Pemohon dapat mengajukan permohonan kepada dinas dengan melengkapi dokumen administrasi dan teknis yang dipersyaratkan.

Detail

SKALA adalah Sistem Informasi Tata Ruang Kabupaten Lamongan berbasis web dan geospasial yang menyediakan:

  • Peta RTRW
  • Informasi pola ruang
  • Informasi perizinan tata ruang
  • Regulasi penataan ruang
Detail

Pemohon dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi SKALA atau mengajukan konsultasi tata ruang kepada dinas. Hasil pengecekan akan menunjukkan apakah lahan tersebut diperuntukkan untuk:

  • Permukiman
  • Perdagangan dan jasa
  • Industri
  • Pertanian
  • Ruang terbuka hijau
  • Peruntukan lainnya sesuai RTRW.
Detail

Pemohon mengajukan permohonan melalui SIMBG dengan melampirkan dokumen persyaratan, antara lain:

  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  • Gambar as-built drawing (gambar bangunan terbangun).
  • Laporan pengawasan konstruksi.
  • Dokumen hasil pengujian utilitas dan sistem bangunan.
  • Dokumen teknis lainnya sesuai fungsi bangunan
Detail

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang wajib dimiliki sebelum membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung. Permohonan diajukan melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

Tahap 1. Registrasi Akun dan Pengajuan Permohonan

Tahap 2. Unggah Dokumen Persyaratan

Tahap 3. Verifikasi Administrasi

Tahap 4. Pemeriksaan Kesesuaian Tata Ruang

Tahap 5. Pemeriksaan Dokumen Teknis

Tahap 6. Perbaikan Dokumen (Jika Diperlukan)

Tahap 7. Persetujuan Teknis

Tahap 8. Penetapan Retribusi Daerah

Tahap 9. Pembayaran Retribusi

Tahap 10. Penerbitan PBG

Detail

Persyaratan mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku dan umumnya meliputi identitas pemohon, dokumen lokasi, serta dokumen pendukung lainnya sesuai jenis kegiatan.

Detail

DINAS BINA MARGA, CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 61, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • pubmrg@lamongankab.go.id
  • +6282231139737
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Lamongan