Pemohon mengajukan permohonan melalui SIMBG dengan melampirkan dokumen persyaratan, antara lain:
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Gambar as-built drawing (gambar bangunan terbangun).
- Laporan pengawasan konstruksi.
- Dokumen hasil pengujian utilitas dan sistem bangunan.
- Dokumen teknis lainnya sesuai fungsi bangunan