DINAS BINA MARGA, CIPTA KARYA DAN TATA RUANG

9. Bagaimana alur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang wajib dimiliki sebelum membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung. Permohonan diajukan melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

Tahap 1. Registrasi Akun dan Pengajuan Permohonan

Tahap 2. Unggah Dokumen Persyaratan

Tahap 3. Verifikasi Administrasi

Tahap 4. Pemeriksaan Kesesuaian Tata Ruang

Tahap 5. Pemeriksaan Dokumen Teknis

Tahap 6. Perbaikan Dokumen (Jika Diperlukan)

Tahap 7. Persetujuan Teknis

Tahap 8. Penetapan Retribusi Daerah

Tahap 9. Pembayaran Retribusi

Tahap 10. Penerbitan PBG

DINAS BINA MARGA, CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 61, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • pubmrg@lamongankab.go.id
  • +6282231139737
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Lamongan