Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan perizinan yang wajib dimiliki sebelum membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung. Permohonan diajukan melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Tahap 1. Registrasi Akun dan Pengajuan Permohonan
Tahap 2. Unggah Dokumen Persyaratan
Tahap 3. Verifikasi Administrasi
Tahap 4. Pemeriksaan Kesesuaian Tata Ruang
Tahap 5. Pemeriksaan Dokumen Teknis
Tahap 6. Perbaikan Dokumen (Jika Diperlukan)
Tahap 7. Persetujuan Teknis
Tahap 8. Penetapan Retribusi Daerah
Tahap 9. Pembayaran Retribusi
Tahap 10. Penerbitan PBG
