DINAS BINA MARGA, CIPTA KARYA DAN TATA RUANG

7. Bagaimana cara mengetahui peruntukan lahan saya?

Pemohon dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi SKALA atau mengajukan konsultasi tata ruang kepada dinas. Hasil pengecekan akan menunjukkan apakah lahan tersebut diperuntukkan untuk:

  • Permukiman
  • Perdagangan dan jasa
  • Industri
  • Pertanian
  • Ruang terbuka hijau
  • Peruntukan lainnya sesuai RTRW.

DINAS BINA MARGA, CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 61, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • pubmrg@lamongankab.go.id
  • +6282231139737
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Lamongan