DINAS BINA MARGA, CIPTA KARYA DAN TATA RUANG

1. Bagaimana cara mengajukan perbaikan jalan yang rusak?

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah, datang langsung ke kantor dinas, atau melalui aplikasi pengaduan yang disediakan oleh pemerintah daerah. Sertakan lokasi, foto kerusakan, dan informasi pendukung lainnya.

DINAS BINA MARGA, CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Mastrip No. 61, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62216
  • pubmrg@lamongankab.go.id
  • +6282231139737
Logo Branding Lamongan
© 2026 Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Lamongan