PENGUMUMAN
Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Lamongan nomor 6 Tahun 2025, Tentang perubahan keempat atas peraturan daerah 5 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lamongan. Mulai Tanggal 1 Januari 2026 mengumumkan perubahan nama dari:
awal mula: DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA KABUPATEN LAMONGAN (DINAS PUBM)
Menjadi : DINAS BINA MARGA, CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN LAMONGAN (DINAS BMCKTR)