LAYANAN
STANDAR PELAYANAN PUBLIK DINAS BINA MARGA, CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN LAMONGAN
Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang mempunyai pelayanan publik, diantaranya :
1. Peneribitan Rekomendasi Persetujuan PKKPR
2. Penerbitan Informasi Tata Ruang (ITR)
3. Penerbitan Sertifikat Layak Fungsi (SLF)
4. Konsultasi Pemenuhan Standar Teknis PBG
5. Penyedotan Lumpur Tinja
6. Penyewaan Alat Berat
7. Perampingan dan Pemotongan Pohon
8. Perizinan Perubahan Trotoar
Sistem Informasi Respon Keluhan Jalan dan Jembatan (SIRKEL PLUS) Via WhatsApp (WA).
